Sabtu, 12 Januari 2019

Kalkulator Surya Atap Berdasarkan Permen ESDM 49/2018

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menerbitkan aturan soal penggunaan rooftop panel surya untuk konsumen PT PLN (Persero). Aturan itu tertuang dalam Permen ESDM No 49 tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Oleh Konsumen PLN.

Aturan ini sudah diteken Menteri pada 16 November 2018. Dalam aturan itu menjelaskan tujuan dari penggunaan sistem PLTS Atap adalah untuk menghemat tagihan listrik pelanggan PLTS Atap. 

Adapun perhitungan ekspor-impor energi listrik dari sistem PLTS Atap menyatakan bahwa jumlah energi listrik yang diekspor lebih besar dari jumlah energi listrik yang diimpor pada bulan berjalan, selisih lebih akan diakumulasikan dan diperhitungkan sebagai pengurang tagihan listrik bulan berikutnya.

Secara mudah perhitungaanya adalah jika rumah Anda menggunakan kWh meter 1300 VA dengan tagihan bulanan Rp. 500.000,- Maka Anda dapat melakukan penghematan kurang lebih 30% - 40% dari nilai tagihan bulanan Anda.

Anda bisa menemukan detail perhitungan di sini atau klik siap.pvinasia.com untuk menggunakan kalkulator simulasi listrik surya atap.

kalkulator surya