JAKARTA, KOMPAS.com - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) diwajibkan membeli kelebihan tenaga listrik dari badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi dan swadaya masyarakat. Hal ini untuk memperkuat sistem penyediaan tenaga listrik setempat.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2012 tentang Harga Pembelian Listrik Oleh PT PLN yang menggunakan Energi Baru Terbarukan Skala Kecil Dan Menengah Atau Kelebihan Tenaga Listrik, sebagaimana dilansir dalam situs Kementerian ESDM, Jumat (10/2/2012), di Jakarta.
Peraturan itu diharapkan dapat menata kembali pengaturan pembelian kelebihan tenaga listrik dari badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat oleh PLN.
Untuk pembelian kelebihan tenaga listrik, dapat lebih besar dari tenaga listrik yang dipakai sendiri dan sesuai kondisi sistem ketenagalistrikan setempat.
Harga pembelian tenaga listrik ditetapkan Rp 656 per kWh jika terinterkoneksi pada Tegangan Menengah, dan Rp 1.004 per kWh, jika terinterkoneksi pada tegangan rendah.
Pemerintah juga memberi insentif sesuai lokasi pembelian tenaga listrik oleh PT PLN. Sebagai contoh, untuk wilayah Maluku dan Papua, harga pembelian tenaga listrik ditetapkan 1,5 kali dari harga yang ditetapkan pemerintah tersebut.
Sementara harga pembelian tenaga listrik dalam kontrak jual beli tenaga listrik dari kelebihan tenaga listrik tanpa negosiasi harga dan persetujuan harga dari Menteri ESDM, Gubernur atau Bupati dan Walikota sesuai kewenangannya.
Jika terjadi kondisi krisis penyediaan tenaga listrik, PLN dapat membeli kelebihan tenaga listrik (excess power) dengan harga lebih tinggi dari harga dalam Permen ESDM No 4 Tahun 2012 ini. Perhitungan harga didasarkan pada Harga Perkiraan Sendiri PLN. (RA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar